1. Operasi Penindakan & Edukasi Cukai
Bea Cukai Makassar secara rutin menyelenggarakan kegiatan “Gempur Rokok Ilegal” dan operasi pasar di enam kecamatan Kabupaten Selayar—termasuk Benteng, Bontomanai, Buki, dan Bontosikuyu—with tujuan mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pita cukai asli .
Kegiatan ini juga menggunakan dana dari DBH‑CHT, serta melibatkan camat, kepala desa, pedagang eceran, dan aparat desa untuk memberantas rokok ilegal berdasarkan identifikasi pita cukai
2. Edukasi & Sosialisasi Lapangan
Petugas Bea Cukai turun langsung ke tingkat kecamatan dan desa (Des 2017) untuk memberikan sosialisasi regulasi cukai, deteksi pita ilegal, serta dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal—dengan DDH‑CHT sebagai sumber dana publik edukatif .
Masyarakat, pedagang, dan pemangku desa diberikan pengetahuan penting terkait legalitas produk dan mekanisme pelaporan.
3. Pendampingan Ekspor Lokal
Bea Cukai Makassar juga memperkuat layanan publik melalui pendampingan ekspor, seperti mendorong potensi ekspor rumput laut, kelapa, dan produk perikanan melalui “Pacu Geliat Ekspor” yang bekerja sama dengan Bank Mandiri dan pihak lokal .
Layanan ini bersifat one‑stop dan tanpa biaya untuk pelaku usaha.
4. Layanan Informasi & Pengaduan
Masyarakat dapat mengakses informasi atau menyampaikan laporan melalui:
-
Bravo Bea Cukai 1500225
-
Portal kontak: misalnya nomor Bea Cukai Makassar (0811–4000–212 / 0811–4000–129)
-
Media sosial resmi seperti @beacukaimakassar
5. Kolaborasi & Sinergi Lintas Instansi
Layanan publik ini terlaksana berkat kolaborasi dengan instansi seperti:
-
Pemerintah Kabupaten Selayar (camats, kepala desa)
-
Bank Mandiri untuk ekspor lokal
-
Satpol PP, Polri, dan TNI AL dalam operasi pasar dan pengawasan rokok ilegal
-
Karantina dan Pelabuhan saat mendukung kegiatan ekspor
6. Dasar Legal & Pendanaan Layanan
Semua layanan pengawasan dan edukasi berlandaskan UU Cukai dan dibiayai lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH‑CHT) Pasal 66A UU 39/2007 .
Ringkasan Layanan Publik
Layanan | Tujuan & Manfaat |
---|---|
Gempur Rokok Ilegal | Menekan peredaran rokok ilegal & meningkatkan pengetahuan masyarakat |
Edukasi lapangan | Demo pita cukai & sosialisasi di desa dan pasar |
Pendampingan ekspor UMKM | Dukungan ekspor produk lokal seperti perikanan, rumput laut, dan kelapa |
Layanan publik & pengaduan | Kanal Bravo 1500225, hotline; memudahkan masyarakat melapor peredaran barang ilegal |
Kolaborasi lintas instansi | Sinergi Bea Cukai, Pemda, Bank, aparat keamanan, dan karantina dalam pengawasan & edukasi |
Pendanaan DBH‑CHT | Menjamin kontinuitas layanan edukasi dan operasional pengawasan |
Dengan beragam layanan publik yang holistik—mulai dari enforcement, edukasi, pendampingan bisnis, hingga saluran pengaduan—Bea Cukai Kepulauan Selayar menunjukkan komitmen tinggi untuk memberdayakan masyarakat, melindungi penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.