FAQ – Bea Cukai Kepulauan Selayar
1. Apakah Bea Cukai memiliki kantor tetap di Kepulauan Selayar?
Kepulauan Selayar belum memiliki kantor Bea Cukai mandiri. Layanan dijalankan oleh Bea Cukai Makassar yang secara rutin melakukan kunjungan lapangan untuk pengawasan, edukasi, dan pendampingan kepabeanan di seluruh kecamatan di Selayar .
2. Bagaimana cara melaporkan rokok ilegal atau barang kena cukai tanpa pita?
Masyarakat diperbolehkan melapor langsung ke petugas saat kunjungan lapangan atau melalui jalur resmi seperti SIPUMA/e‑PPID di laman beacukai.go.id. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aparat desa, karena Bea Cukai kerap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk verifikasi lapangan .
3. Apakah Bea Cukai pernah melakukan operasi penertiban rokok ilegal di Selayar?
Ya, sejak 2017 hingga kini Bea Cukai Makassar bersama Pemkab Selayar aktif melaksanakan operasi di 6 kecamatan seperti Benteng, Bontomanai, dan lainnya. Sasaran utamanya adalah rokok polos atau pita palsu, disertai edukasi kepada pedagang agar berhenti menjual produk tidak resmi .
4. Apakah Bea Cukai mendukung ekspor komoditas dari Kepulauan Selayar?
Tentunya. Bea Cukai secara aktif memfasilitasi pelaku usaha Selayar melalui pertemuan koordinasi seperti “Pacu Geliat Ekspor” bersama Pemkab. Produk lokal seperti ikan, rumput laut, dan kelapa didorong untuk memasuki pasar ekspor dengan dukungan layanan gratis terkait dokumen dan regulasi .
5. Apakah ada pelatihan atau pendampingan ekspor bagi UMKM?
Ya. Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan instansi seperti Bank Mandiri menyelenggarakan kegiatan “Rumah Ekspor” dan asistensi langsung atas prosedur ekspor, baik teknis maupun administrasi. Semua layanan ini tidak dikenakan biaya .
6. Apa itu pita cukai dan bagaimana masyarakat dikenalkan padanya?
Pita cukai adalah tanda sah dari pemerintah untuk rokok dan minuman beralkohol. Melalui sosialisasi seperti “Customs on the Street” atau pelatihan di kantor kecamatan, masyarakat dan pedagang diajarkan cara membedakan pita asli dan palsu, termasuk fitur keamanan seperti hologram .
7. Apakah Bea Cukai bekerja sama dengan instansi daerah lain?
Tentu. Bea Cukai Selayar bersinergi dengan Pemda, Polisi, Satpol PP, Karantina, dan Dinas Perdagangan atau Perikanan. Sinergi ini muncul dalam operasi gabungan serta kegiatan edukasi dan ekspor untuk peningkatan kepatuhan dan pelayanan publik .
8. Bagaimana cara pelaku usaha mengurus dokumen ekspor/impor?
Pengurusan PEB/PIB dilakukan secara daring melalui sistem CEISA yang dikelola Bea Cukai Makassar. Masyarakat tidak perlu hadir ke Makassar; cukup upload dokumen secara online dan tim Bea Cukai akan melakukan verifikasi .
9. Apakah Bea Cukai memberikan layanan konsultasi atau informasi umum?
Ya. Informasi seputar perpajakan, regulasi ekspor, pelaporan barang elektronik, dan lainnya dapat diperoleh melalui layanan “Tanya Bea Cukai” atau saat kunjungan tim. Selain itu, saat kegiatan sosialisasi disediakan sesi tanya jawab langsung .
10. Apa manfaat keberadaan Bea Cukai bagi warga Selayar?
Bea Cukai memastikan perdagangan barang kenal cukai berjalan sehat, meningkatkan penerimaan negara, serta memberi akses pasar internasional bagi produk lokal melalui ekspor. Selain itu, edukasi tentang pita cukai legal meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kesehatan masyarakat.